DPR Setujui Abolisi Tom Lebong dan Amnesty Hasto Kristiyanto
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Selain itu, DPR RI juga memberikan persetujuan tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, di mana salah satunya adalah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pihaknya telah mengadakan rapat konsultasi antara pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara, dengan unsur pimpinan serta fraksi-fraksi di DPR RI.
Dari hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan persetujuan terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Selain itu, DPR RI juga memberikan persetujuan tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, di mana salah satunya adalah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut pemberian amnesti dan abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan subjektif serta demi kepentingan bangsa dan negara, serta menjaga kondusifitas nasional, terlebih dalam menyambut HUT RI ke-80.
Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden.
Sebagai informasi, abolisi adalah penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya. (FZR)