DPRD Kubu Raya Soroti Masalah NJOP dan Dana Transfer Pusat
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna terkait nota keuangan perubahan APBD tahun 2025.
Dewan menyoroti pentingnya kehati-hatian kebijakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar tidak serta-merta dibebankan ke masyarakat, dan soal dana transfer dari pemerintah pusat.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran, dengan tetap mengedepankan kepentingan pembangunan yang produktif.
Hal ini disampaikan Sujiwo saat menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna terkait nota keuangan perubahan APBD tahun 2025, Senin, 25 Agustus.
Salah satu poin penting dalam penyampaiannya, Sujiwo menyoroti penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terakhir dilakukan pada tahun 2019.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Zainal Abidin, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam kebijakan NJOP. Sebab, kebijakan pajak dan retribusi tidak boleh serta-merta dibebankan kepada masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi. Selain itu, dia juga menyoroti soal dana transfer dari pemerintah pusat.
Baik eksekutif maupun legislatif sepakat bahwa tantangan fiskal Kubu Raya ke depan membutuhkan strategi seimbang.
Di satu sisi, pemerintah daerah harus memastikan peningkatan pendapatan demi keberlangsungan pembangunan, namun di sisi lain, kebijakan yang diambil tidak boleh menimbulkan gejolak sosial. (MUS)