DPRD Kubu Raya Tetapkan 11 Propemperda 2026
DPRD Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan Rancangan APBD 2026 pada Senin, 24 November 2025.
11 Ranperda Prioritas 2026
Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 12 Tahun 2025, sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan sebagai prioritas pembentukan regulasi pada tahun 2026. Ranperda tersebut meliputi:
• Kawasan Tanpa Rokok.
• Perubahan Perda Barang Milik Daerah.
• Perubahan Struktur Perangkat Daerah.
• Permajuan Kebudayaan.
• Rencana Induk Pariwisata.
• Perlindungan Lingkungan Hidup.
• Pembangunan Gedung DPRD.
• Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
• Perda Baca Tulis Al-Qur’an.
• Perlindungan Guru Swasta dan Perlindungan Guru.
Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima, menegaskan seluruh fraksi mendukung penetapan Propemperda 2026.
Penyesuaian Anggaran dan Sorotan Wakil Bupati
Sementara Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyatakan bahwa Rancangan APBD 2026 harus disesuaikan akibat pemotongan anggaran pusat sebesar Rp334 miliar. Sukiryanto menyebutkan delapan fraksi DPRD telah sepakat atas penyesuaian tersebut. Sebagai langkah efisiensi, perjalanan dinas dipangkas hingga 70%.
Sukiryanto juga menyoroti:
• Pendataan CSR perusahaan yang dinilai belum tertata.
• Temuan BPK terkait potensi PAD yang belum maksimal.
• Tunggakan PBB sekitar Rp90 miliar sejak 2016.
Rapat Paripurna ditutup dengan komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas pembangunan Kubu Raya di tengah penyesuaian anggaran 2026. (MUS)