DPW PKB Kalbar Keluarkan 7 Pernyataan Sikap Karhutla, Minta Status Bencana Nasional
DPW PKB Kalimantan Barat melontarkan tujuh poin pernyataan sikap terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berkepanjangan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Kalbar.
PKB bersama DAD Kalbar mendesak pemerintah untuk menetapkan status Bencana Nasional serta melibatkan masyarakat adat dalam berbagai perumusan kebijakan.
DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalbar mengeluarkan pernyataan sikap terkait bencana Karhutla di Pontianak pada Kamis (15/10/2026).
PKB menilai Bencana Karhutla bukan sekadar musibah kabut asap tahunan, melainkan krisis ekologis serius yang berdampak langsung pada sektor kesehatan, perekonomian, pendidikan, hingga ancaman kehancuran ekosistem flora dan fauna.
DPW PKB Kalbar merumuskan tujuh poin pernyataan sikap, antara lain:
1. Memperkuat mitigasi dan pencegahan Karhutla sejak dini;
2. Menempatkan masyarakat adat sebagai mitra strategis mitigasi;
3. Mendorong mitigasi berbasis desa dan komunitas;
4. Menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat;
5. Mendorong tata kelola lahan yang adil dan bertanggung jawab;
6. Memastikan pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat; serta
7. Menjamin transparansi anggaran dan evaluasi mitigasi.
Ketua DPW PKB Kalbar, Mulyadi Tawik, menegaskan bahwa dampak Karhutla telah menghentikan mata pencaharian harian warga serta membakar sedikitnya 38 ribu hektare lahan di berbagai daerah.
Ia juga menyayangkan lambatnya respons pemerintah pusat yang belum menetapkan status penanganan Karhutla di Kalbar sebagai Bencana Nasional.
Ia menambahkan, penanganan Karhutla tidak akan berjalan efektif jika pemerintah hanya membentuk Satuan Tugas tanpa melibatkan kearifan lokal masyarakat adat yang telah memahami siklus pembukaan lahan secara turun-temurun.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum DAD Kalbar, Irenius Kadem, mengapresiasi langkah politik PKB dalam mengawal isu lingkungan dan hak-hak masyarakat bawah.
Irenius mengecam pihak-pihak tertentu yang dinilai sengaja menjadikan masyarakat adat sebagai kambing hitam atas maraknya titik api, bahkan berencana mencabut aturan kearifan lokal mengenai batas pembukaan lahan maksimal dua hektare.
Atas kondisi tersebut, DPW PKB Kalbar bersama DAD Kalbar mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah nyata pascabencana, termasuk pemulihan kesehatan warga, pemberdayaan ekonomi, serta pengembalian fungsi ekosistem hutan Kalimantan Barat.