Dua Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual di Landak, Satu Tewas
Polres Landak berhasil mengungkap total 33 kasus kejahatan sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Kapolres Landak memaparkan pengungkapan berbagai kasus, mulai dari tindak kriminal konvensional hingga kejahatan narkotika, termasuk dua kasus pelanggaran berat yang melibatkan anak di bawah umur.
Press release digelar di Aula BKPM Polres Landak pada Jumat siang, memaparkan kinerja polisi dalam menangani kasus kejahatan sepanjang awal tahun hingga Agustus 2025.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, menyebut total 33 kasus berhasil diungkap.
• 5 kasus di antaranya merupakan kriminal umum, seperti pencurian, penganiayaan, dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
• 28 kasus lainnya adalah penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, ganja sintetis, hingga minuman keras. Semuanya diungkap melalui operasi di jalur utama, jalur alternatif, hingga jasa ekspedisi.
•
Menurut Kapolres, “Pengungkapan 28 kasus narkotika ini telah melampaui target yang ditetapkan dalam DIPA 2025. Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat Landak dari bahaya penyalahgunaan.”
Khusus periode Juli hingga Agustus saja, polisi berhasil menangkap 9 orang tersangka dari 8 kasus narkoba. Barang bukti sabu seberat lebih dari 76 gram diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 600 jiwa dari ancaman penyalahgunaan.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menambahkan, “Kami juga mengungkap dua kasus pelanggaran berat terkait persenggamaan dengan anak di bawah umur.
Salah satunya berujung kematian korban. Saat ini kami dalam tahap penyidikan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.”
Kasus-kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan dan penahanan tersangka. Polres Landak menegaskan seluruh tindakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Demi mengawal keamanan dan kesejahteraan masyarakat, Polres Landak mengajak seluruh elemen untuk terlibat dalam pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya. (DRI)