Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Cepat
Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat (speedboat) Azimut milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kasus ini ditengarai merugikan negara lebih dari Rp8 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Azimut 43 Atlantis milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi berinisial AS dan pemenang tender penyedia barang berinisial AL.
Pengadaan kapal cepat Azimut bersumber dari APBD melalui Biro Umum tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp12,18 miliar. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Kerugian negara ini muncul karena pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan, serta kapal yang dibeli adalah kapal bekas yang tidak memenuhi syarat.
Selain menahan dua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti seperti dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, dan satu unit kapal cepat. Kedua tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polda dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun. (TIM)