Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Landak Tata Lahan Eks HGU untuk Petani Jagung
Pemerintah Kabupaten Landak menegaskan komitmen dalam menata lahan eks Hak Guna Usaha atau HGU dengan tetap mengutamakan hak masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus menjamin keadilan agraria bagi warga lokal.
Bupati Karolin Margret Natasa menegaskan penataan lahan dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan konflik baru.
Suasana sosialisasi terlihat di Aula Bappeda Kabupaten Landak. Pemerintah daerah mengundang berbagai pihak, mulai dari ATR/BPN, Badan Bank Tanah, hingga tokoh masyarakat dari sejumlah desa.
Dalam kegiatan ini, Pemkab Landak mulai mensosialisasikan pemanfaatan lahan eks perusahaan besar untuk mendukung program ketahanan pangan, terutama penanaman jagung.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hak masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahap penataan.
Kebijakan ini berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah desa seperti Sekias, Nyiin, Mandor Kiru, dan Tubang Raeng telah berhasil dikeluarkan dari kawasan HGU aktif melalui kebijakan enclave.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi ruang hidup masyarakat, terutama yang memiliki keterikatan historis dengan tanah tersebut.
Saat ini, pemerintah juga menyiapkan pemetaan detail dan pengukuran lahan, khususnya di kawasan eks PT Aria guna memberikan kepastian hukum.
Pendataan melalui program IP4T juga dilakukan untuk mengidentifikasi penguasaan tanah, termasuk wilayah adat dan tembawang.
Pemkab Landak berharap melalui penataan lahan eks HGU ini, masyarakat khususnya petani dapat memperoleh kepastian hak, sekaligus menjadikan lahan tersebut sebagai motor penggerak ketahanan pangan nasional di daerah.