Eko Patrio CS Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Meski Non-Aktif
Empat anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya akan tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota parlemen.
Hal ini dikarenakan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota parlemen. Sebelumnya, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh partai pendukung mereka lantaran dinilai telah membuat kegaduhan.
Buntut aksi unjuk rasa besar-besaran, partai politik beramai-ramai menonaktifkan kader mereka di DPR yang dinilai telah membuat kegaduhan.
Mereka yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Meskipun partai politik secara resmi telah menonaktifkan per 1 September 2025, keempat politisi ini dipastikan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan. Kepastian ini diungkap oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah. Menurut Said, berdasarkan UU MD3, tidak ada istilah anggota DPR dinonaktifkan.
Sebelumnya, dewan pengurus partai politik beramai-ramai menonaktifkan kader mereka di DPR lantaran dianggap membuat kegaduhan. Lima politisi yang dinonaktifkan dari DPR merupakan imbas dari tindakan dan pernyataan mereka yang dinilai melukai publik dan menimbulkan protes dari masyarakat. (FZR)