Empat Tersangka Dugaan Korupsi Sampah di Tangsel Segera Disidang
Empat tersangka pelaku korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan akan segera masuk persidangan.
Berkas para tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21), sehingga tak lama para koruptor sampah yang rugikan negara sebesar Rp21 miliar akan jalani sidang.
Berkas perkara empat tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini memasuki tahap dua.
Keempat tersangka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wayhunoto Lukman; Kepala Bidang Kebersihan, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa; Staf Dinas Lingkungan Hidup, Zeky Yamani; serta satu tersangka dari pihak swasta, Syukron Yuliandi.
Mereka akan segera disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran sebesar Rp75,9 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap, dan saat ini pihak kejaksaan tengah menyusun berkas dakwaan yang selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan untuk mencegah upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, majelis hakim akan menentukan jadwal persidangan bagi keempat terdakwa. (SUH)