Fotografer Jalanan Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi
Kementerian Komunikasi dan Digital menyentil fenomena fotografer jalanan (street photography) berpotensi melanggar data pribadi seseorang.
Tak hanya itu, street photography juga dinilai tidak sesuai dengan etika bangsa Indonesia.
Fotografer jalanan menjadi tren dalam beberapa waktu terakhir. Tak hanya sebagai hobi, belakangan para fotografer jalanan menjual hasil foto jepretan mereka di aplikasi berbasis Kecerdasan Buatan (AI).
Menanggapi fenomena ini, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menilai kegiatan fotografer jalanan ini cenderung menyalahgunakan data pribadi.
Pasalnya, para fotografer menjual hasil foto mereka tanpa izin orang yang menjadi objek foto. Padahal, di negara-negara maju, pengambilan foto terhadap seseorang harus dilakukan dengan izin.
Menurut Bonifasius, perlindungan data pribadi bukan hanya seputar teks atau identitas digital, namun juga mencakup wajah hingga biometrik.
Tak hanya berpotensi penyalahgunaan data pribadi, praktik memotret orang tanpa persetujuan dan dijual secara komersial dinilai Bonifasius merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan etika maupun budaya bangsa Indonesia.
Bonifasius mengimbau masyarakat tetap memperhatikan etika dan sopan santun di era digital. (FZR)