Gibran Diminta Hadir Sidang Mediasi Gugatan Perdata Rp125 Triliun
Sidang mediasi tahap pertama dalam perkara gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung tertutup.
Mediasi dinyatakan buntu karena penggugat meminta Gibran selaku tergugat hadir langsung dalam proses mediasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar mediasi tahap pertama atas perkara gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mediasi yang berlangsung tertutup dihadiri penggugat dan perwakilan dari Tergugat I (Gibran Rakabuming Raka) dan Tergugat II (Komisi Pemilihan Umum/KPU).
Mediasi tersebut berlangsung buntu karena pihak penggugat, Subhan Palal, meminta Gibran Rakabuming Raka untuk hadir langsung dalam proses mediasi.
Sementara kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengatakan tidak datangnya kliennya terdapat pengecualian sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Alasannya, Gibran dinilai tidak pernah menempuh sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta disetorkan ke kas negara untuk selanjutnya dibagikan kepada setiap warga negara. (FZR)