Gubernur DKI Kurangi Jumlah Titik Perayaan Tahun Baru
Gubernur DKI Jakarta mengurangi jumlah titik perayaan pergantian Tahun Baru 2025–2026 dari sebelumnya 14 titik menjadi 8 titik.
Selain pengurangan lokasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melarang pesta kembang api pada malam pergantian tahun sebagai bentuk empati atas bencana yang terjadi di Sumatra.
Dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan pengurangan titik perayaan malam Tahun Baru dari 14 titik menjadi 8 titik.
Sejumlah lokasi perayaan ditiadakan, di antaranya titik perayaan di Silang Monas. Dengan demikian, pusat perayaan malam Tahun Baru dialihkan ke kawasan Bundaran HI.
Selain itu, Pramono Anung juga melarang seluruh kegiatan perayaan malam Tahun Baru yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta berizin untuk menyalakan kembang api.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai wujud empati terhadap para korban bencana di Sumatra.
Sementara itu, bagi masyarakat secara perorangan, Gubernur DKI Jakarta juga mengimbau agar tidak menyalakan kembang api dan lebih mengedepankan rasa empati serta solidaritas terhadap bencana yang tengah melanda wilayah Sumatra. (PTR)