Gubernur Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dinas PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid disebut meminta jatah preman kepada Kepala Dinas sebesar Rp7 miliar. Selain Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Usai diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin lalu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut Abdul Wahid meminta fee atas penambahan anggaran yang dialokasikan kepada UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP.
Sebelumnya, anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP ditambah dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Atas penambahan ini, Abdul Wahid meminta fee sebesar 2,5% dari anggaran. Permintaan fee ini kemudian disanggupi Kepala Dinas PUPR PKPP, Muhammad Arief Setiawan.
Bahkan, Muhammad Arief Setiawan menambahkan fee yang disebut sebagai “jatah preman” Gubernur Riau menjadi 5% atau Rp7 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Wahid dan kedua orang lainnya ditahan KPK selama 20 hari ke depan. (TIM)