Gugat UU MD3: Mahasiswa Minta Publik Bisa Pecat Anggota Dewan
Ketua DPP PDIP sekaligus Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, merespons gugatan UU Nomor 17 Tahun 2014 soal MD3 yang dilayangkan empat mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut meminta agar publik bisa ikut memecat anggota dewan.
Darmadi Durianto menanggapi gugatan tersebut dengan mengusulkan agar MK harus bersikap bijak. Pasalnya, bila gugatan tersebut dikabulkan MK, dikhawatirkan bisa memicu konflik horizontal di masyarakat.
Darmadi mengusulkan, jika masyarakat tidak puas dengan kinerja anggota dewan, cukup dengan tidak memilih anggota dewan tersebut di pemilu selanjutnya.
Selain itu, sudah ada mekanisme yang tersedia bagi rakyat untuk melaporkan anggota dewan yang kinerjanya kurang baik, seperti melapor ke partai atau fraksi.