Guru SD Diduga Cabuli Belasan Murid Terancam Dipecat
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kota Tangerang Selatan kian mengemuka.
Terduga pelaku terancam sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara.
Guru berinisial YP berusia 55 tahun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya 16 murid laki-laki.
Atas perbuatan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan tidak akan memberi toleransi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan menegaskan sanksi berat menanti terduga pelaku, namun tetap menunggu proses hukum yang kini berjalan di kepolisian.
Terduga pelaku diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2010 dan sempat berpindah tugas di sejumlah sekolah sebelum mengajar di sekolah yang kini menjadi lokasi kejadian.
Selain proses hukum, pemerintah daerah memprioritaskan pemulihan psikologis para korban. Pendampingan dilakukan secara intensif bersama kepolisian, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB serta Dinas Kesehatan untuk mencegah trauma jangka panjang.
Kasus ini terungkap setelah belasan orang tua murid melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan. Dari 13 orang tua yang datang, sembilan di antaranya resmi melaporkan dugaan pelecehan ini ke polisi.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk membersihkan dunia pendidikan dari pelaku kekerasan seksual dan memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak. (HAK)