Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait penetapan status tersangka.
Dengan putusan ini, penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019 hingga 2022 dinyatakan sah secara hukum.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam putusannya, hakim menilai penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan Prosedur Hukum Acara Pidana, dan penyidik telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan hasil putusan praperadilan masih normatif karena prosesnya hanya menilai sisi formil.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka nantinya akan dibuktikan pada tahapan lanjutan sidang pokok perkara, dengan pemeriksaan secara substansi dan berdasarkan bukti-bukti terkait.
Usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dapat dilanjutkan.
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang juga diproses hukum. Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat item software sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. (FZR)