Ikadin Kalbar Diskusikan KUHP dan KUHAP Baru Diberlakukan 2026
DPD IKADIN Kalbar menggelar Coffee Night, sebuah acara diskusi santai yang membahas penyongsongan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Diskusi pada Jumat malam (3/10) itu menghadirkan para pakar dan tokoh hukum di Kalbar.
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Kalimantan Barat menyelenggarakan diskusi santai bertajuk “Menyongsong Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, serta Dinamika Sita Eksekusi Perdata di Pengadilan”.
Kegiatan ini menjadi wadah penting mendiskusikan pembaruan hukum, terutama menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 1 Januari 2026.
Menurut Ketua DPD IKADIN Kalbar, Daniel Edward Tangkau, pembaruan hukum ini diharapkan akan membawa dampak yang jauh lebih baik, khususnya dalam konteks perlindungan hukum. Karenanya, Daniel juga menekankan bahwa peran advokat perlu ditingkatkan, terutama dalam hal pendampingan klien sejak tahap penyelidikan.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, turut menyempatkan diri hadir pada pembukaan diskusi. Dalam sambutannya, Norsan menyoroti kebutuhan mendesak akan bantuan hukum bagi masyarakat kecil dan kurang mampu.
Norsan berharap IKADIN dapat mengadopsi semangat perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Inisiatif DPD IKADIN Kalbar ini diapresiasi berbagai pihak. Menurut Didi Haryono, selaku Dewan Pengawas IKADIN Provinsi Kalbar, dari seluruh Indonesia, baru IKADIN Kalbar yang telah secara proaktif dan mendalam menyikapi berlakunya Undang-Undang KUHP baru ini. (ANW)