Imbas OTT KPK, Menkeu Akan Evaluasi Pegawai Ditjen Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengevaluasi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan opsi sanksi mulai dari rotasi hingga dirumahkan bagi pegawai yang melakukan penyelewengan.
Langkah ini merupakan imbas dari tertangkapnya pegawai pajak KPP Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
Usai kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak digeledah oleh KPK, Menteri Keuangan menegaskan akan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya tersebut.
Menurutnya, keputusan terkait sanksi yang diberikan akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, melalui proses evaluasi serta rotasi jabatan. Purbaya menyebutkan, pegawai yang terlibat dalam pelanggaran berat berpotensi untuk dirumahkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor KPP Madya Jakarta Utara.
Dari lima tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, tim penilai Askob Bahtiar, serta satu orang konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin. (FZR)