Imigrasi Deportasi 27 WNA Tonongkok Pelaku Kejahatan Scam
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjaring 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melanggar izin tinggal di Indonesia menggunakan visa on arrival.
Para WNA tersebut diduga melakukan aksi penipuan terhadap warga Tiongkok dengan beroperasi di Lampung.
Direktur Intelijen Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kombes Pol. Agus Waluyo, mengatakan 27 WNA asal Tiongkok ini merupakan sindikat kriminal siber yang beroperasi di Indonesia untuk menyasar para korbannya yang berasal dari Tiongkok.
Ia menegaskan, tidak ada korban dari warga negara Indonesia dalam praktik kriminal siber yang dijalankan oleh para pelaku.
Penjaringan WNA asal Tiongkok ini dilakukan oleh Polres Bekasi dalam penyergapan di salah satu rumah mewah di Provinsi Lampung.
Kasus kriminal siber ini berhubungan langsung dengan aksi yang dilakukan buronan Interpol asal Tiongkok berinisial WZ, yang sukses diamankan pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu.