Imigrasi Indonesia Tangkap Buronan Interpol
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia menangkap satu Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang berstatus buronan Kepolisian Internasional (Interpol).
Pelaku menetap di Batam sejak Oktober lalu dan diduga melakukan penipuan finansial dengan basis operasi di wilayah Indonesia.
Direktur Intelijen Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kombes Pol. Agus Waluyo, mengatakan buronan asal Tiongkok tersebut merupakan Direktur Utama dari perusahaan properti yang berbasis di Tiongkok.
Pelaku diduga terlibat dalam kasus pinjaman korporasi kurang lebih 980 juta Yuan, atau setara Rp2,2 triliun.
Status buronan melekat kepada pelaku setelah melarikan diri ke Indonesia usai gagal melunasi pinjaman korporasi tersebut.