Imigrasi Sanggau Deportasi 16 WNA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah mendeportasi 16 orang warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian sepanjang tahun 2025 ini.
Belasan WNA yang dideportasi tersebut mayoritas berasal dari Cina dengan jenis pelanggaran terkait izin kerja.
Dari bulan Januari hingga Juli 2025 ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah mendeportasi sebanyak 16 orang warga negara asing karena melanggar aturan keimigrasian. Deportasi dilakukan dalam rangka menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Republik Indonesia.
Dari 16 orang WNA yang dideportasi, mayoritas berasal dari warga negara Cina atas pelanggaran terkait izin kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad, menjelaskan deportasi terhadap belasan WNA merupakan bentuk konsentrasi Imigrasi Sanggau terhadap orang asing yang melakukan kegiatan di Republik Indonesia, dan untuk memastikan kehadiran mereka memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dan perekonomian dalam negeri. (TEO)