Imigrasi Tangkap Tiga WNA Pemilik Dolar Palsu
Direktorat Imigrasi menangkap tiga warga negara asing asal Kanada dan Kamerun. Mereka diduga ditangkap karena kepemilikan dan penyimpanan uang palsu dan penyalahgunaan visa izin tinggal di Indonesia.
Dari tiga WNA ini petugas amankan uang palsu senilai 2500 Dollar Amerika Serikat.