Indonesia Kembali Ekspor 106 Ton Udang ke Amerika Serikat
Indonesia kembali mengekspor produk udang ke Amerika Serikat (AS) usai pemerintah berhasil mengatasi permasalahan radioaktif Cesium-137 pada sejumlah komoditas ekspor.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, udang yang diekspor bebas dari paparan radioaktif.
Usai sempat dihentikan, Indonesia kembali mengekspor udang ke Amerika Serikat. Sebanyak 106 ton udang senilai $1,22 juta AS (setara Rp20,14 miliar) diekspor ke AS.
KKP memastikan udang asal Indonesia bebas dari radioaktif jenis Cesium-137 dan telah memenuhi prosedur serta persyaratan sesuai ketentuan Yellow List dari AS.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menegaskan ekspor udang ke AS sudah dilakukan sejak akhir Oktober lalu, pasca-polemik paparan radiasi Cesium-137 di Cikande, Banten.
Ishartini memastikan industri udang asal Cikande telah bebas dari kontaminasi radioaktif C-137. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya persetujuan ekspor udang Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
Hingga kini, KKP terus mengembalikan reputasi Indonesia di mata dunia usai kasus paparan radioaktif pada udang yang diekspor ke AS, salah satunya dengan penanganan kasus radioaktif di Cikande, Serang, Banten.
Tak hanya itu, perbaikan sistem pengawasan mutu dan keamanan pangan produk udang juga dilakukan agar sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan otoritas AS. (FZR)