Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional
Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga 285 triliun rupiah, resmi menjadi buronan internasional.
Interpol Polri telah menerbitkan Red Notice atas nama Riza Chalid dan tersebar di 197 negara anggota Interpol.
Riza Chalid yang merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak Juli 2025 lalu.
Riza diduga terlibat dalam kesepakatan penyewaan terminal BBM Tangki Merak yang dinilai tidak diperlukan, namun dipaksakan melalui intervensi kebijakan pada periode 2018 hingga 2023.
Selain itu, Interpol Polri sudah mengetahui keberadaan Riza Chalid. Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan Red Notice atas nama Riza Chalid bisa diperpanjang sampai tersangka tertangkap. (TIM)