Isak Tangis Laras Faizati Akhirnya Bebas Usai Ditangkap September 2025
Terdakwa kasus penghasutan membakar gedung Mabes Polri, Laras Faizati, mengaku senang akhirnya dapat kembali ke rumah usai ditahan sejak September lalu.
Laras menyayangkan putusan hakim yang tetap menjatuhinya bersalah, meski kritik atas bentuk situasi politik itu tidak dapat dipidanakan.
Sambil terisak tangis, Laras Faizati menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah bebas usai ditangkap sejak September 2025 lalu.
Laras mengaku kecewa atas putusan hakim yang memvonisnya bersalah melakukan penghasutan membakar gedung Mabes Polri pada aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu.
Namun hal itu terbayarkan dengan kembalinya ia ke pelukan keluarga. Laras berharap dengan vonisnya ini, menjadikan demokrasi di Indonesia semakin baik.
Senada dengan Laras, tim kuasa hukumnya, Uli Pangaribuan, mengatakan kekecewaannya atas putusan Laras yang dijatuhi bersalah dan kemudian dibebaskan. Menurutnya, Laras masih mendapatkan kriminalisasi atas vonis hakim tersebut.
Uli juga menilai hakim tidak memahami kasus ini secara utuh, karena dalam persidangan tidak ada fakta-fakta yang mengarah Laras Faizati itu bersalah.
Dengan putusan tersebut, Laras dan tim kuasa hukum memiliki waktu selama tujuh hari guna menentukan jalan hukum selanjutnya. (FZR)