Istana Putihkan Korupsi Pembelian Kapal Bekas ASDP
Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk vonis mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspa Dewi.
Rehabilitasi juga diberikan kepada dua terdakwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP terkait kasus pengadaan kapal bekas.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan rehabilitasi merupakan hak prerogatif atau hak istimewa Presiden untuk memberikan pemulihan kepada terdakwa secara hukum.
Artinya, ketiga terdakwa kasus fraud PT ASDP terbebas dari vonis hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Vonis yang diberikan kepada ketiga terdakwa kasus PT ASDP adalah:
• Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspa Dewi: Divonis 4,5 tahun penjara.
• Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, M. Yusuf Hadi: Divonis 4 tahun penjara.
• Direktur Perencanaan dan Pembangunan, Harry Muhammad Adhy Caksono: Divonis 4 tahun penjara.