JIKA KEBERATAN NILAI GANTI RUGI, WARGA BISA AJUKAN KE PENGADILAN
Pemerintah Kota Pontianak, masih terus melakukan musyawarah kesepakatan nilai ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah yang terkena pembebasan lahan duplikasi Jembatan Kapuas I, seandainya kesepakatan tersebut tak kunjung ditemukan, maka warga yang belum menyepakati nilai ganti rugi bisa mengajukan keberatan di pengadilan
***************
PONTV adalah televisi lokal di Kalimantan Barat dan merupakan bagian dari Jawapos Multimedia Corporation (JPM). Dapat disaksikan melalui antena analog di 54 UHF dan melalui streaming di https://pontv.id/streaming atau Aplikasi Android JPM Stream di http://bit.ly/2xWDMXG
Info alamat dan kontak untuk kerjasama atau iklan
Gedung Graha Pena Pontianak Post
Lantai 6, Jalan Gajah Mada Nomor 2-4
(Depan Pasar Flamboyan) Pontianak
Telp: 0561-575-477
Email: [email protected] & [email protected]
Website : https://pontv.id
Facebook : https://www.facebook.com/pontianaktv
Twitter : https://twitter.com/pontianaktv
Instagram : http://instagram.com/pontianaktv