Jubir KPK Benarkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Sebagai Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat siang juga membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakni dalam kapasitas sebagai saksi di lanjutan penyidikan perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Jubir KPK, Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa dalam lanjutan perkara ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Di antaranya mengenai perhitungan kerugian keuangan negara dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Diketahui sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, yakni Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. (FZR)