Kalbar Perkuat Tata Niaga Sawit
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem sawit yang adil dan transparan.
Melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kubu Raya, Pemprov Kalbar bersama berbagai pemangku kepentingan memperkuat pengawasan tata niaga kelapa sawit demi kesejahteraan petani.
FGD bertajuk “Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat” ini menjadi wadah konsolidasi strategis pada Rabu siang.
Dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalbar, Ignasius Ik, mewakili Gubernur, kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi untuk reformasi tata niaga sawit, khususnya melalui penguatan kapasitas petani swadaya lewat penerapan loading ramp mandiri.
Sesi diskusi menghadirkan paparan mendalam dari sejumlah narasumber teknis lintas instansi, berfokus pada implementasi Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi landasan hukum krusial dalam pengawasan tata niaga kelapa sawit.
Hadir memberikan materi adalah perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar yang membahas struktur kebijakan dan kelembagaan dalam penguatan rantai pasok sawit.
Sementara itu, Dinas ESDM Kalbar memaparkan kontribusi loading ramp terhadap pendapatan daerah dan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalbar menjelaskan integrasi sistem OSS-RBA untuk perizinan usaha sawit.
Tak ketinggalan, Polda Kalbar menyoroti pentingnya aspek penegakan hukum dalam rantai pasok sawit guna mencegah praktik curang.
Dukungan penuh terhadap langkah Pemprov ini juga datang dari kalangan industri. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat, Aris Supratman, mengapresiasi upaya pengawasan ini.
Ia menegaskan bahwa industri sawit harus berlandaskan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kemitraan yang sehat antara pengusaha dan petani.
FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang siap ditindaklanjuti.
Ini termasuk percepatan pendirian loading ramp mandiri berbasis kelompok tani atau koperasi, penguatan kemitraan industri dengan petani swadaya, serta sinergi lintas sektor dalam pengawasan tata niaga sawit.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dan perumusan tindak lanjut. (MUS)