Karhutla di Punggur Kecil Diselidiki, Lahan Dipasang Garis Polisi
Lahan bekas karhutla di Jalan Parit Rintis–Jalan Parit Buluh, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya kini dipasang garis polisi.
Penyelidikan dilakukan polisi untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sekitar Komplek Daraya Sakha Serdam, tepatnya di Jalan Parit Rintis–Jalan Parit Buluh, Dusun Kenanga, RT 61 RW 18, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum.
Lahan kini dipasang garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo menyatakan penanganan karhutla telah memasuki tahap penyelidikan dengan melibatkan Wakapolres, Kasat Intel, Kalak BPBD, serta jajaran kepolisian yang turun langsung ke lapangan.
Kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau memiliki dampak besar terhadap berbagai sektor, sehingga penanganannya tidak boleh dilakukan setengah-setengah.
Sujiwo juga menegaskan telah berkoordinasi intensif dengan Kapolda Kalbar, Kapolres Kubu Raya, serta jajaran penyidik agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan tanpa pandang bulu.
Sementara Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni turun langsung ke lokasi untuk memimpin proses pemasangan garis polisi pada lahan yang terbakar. Dia menegaskan polisi akan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, dan akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan informasi BMKG, hujan diperkirakan baru turun sekitar 28 Januari 2026. Sehingga seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan guna mengantisipasi potensi karhutla lanjutan. (MUS)