Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD Riau
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR), yang bersumber dari operasional Blok Migas Langgak tahun 2010 hingga 2015. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp33 miliar.
Setelah melalui penyidikan sejak pertengahan tahun 2024, Korps Tipikor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka:
1. Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, Rahman Akil.
2. Direktur Keuangan PT SPR periode 2010–2015, Debby Riauma Sari.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan pemeriksaan puluhan orang saksi.
Kronologi Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi bermula ketika PT SPR membentuk anak usaha bernama PT SPR Langgak untuk mengelola pertambangan migas Blok Langgak, Rokan Hulu, Riau.
Pada tahun 2009, PT SPR dan PT Kingswot Capital Limited ditetapkan sebagai pemenang tender untuk mengelola Blok Migas Langgak selama 20 tahun (berlaku efektif mulai April 2010 hingga 2030).
Penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan PT SPR Langgak.
Kedua tersangka diduga mengeluarkan dana perusahaan tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance, tidak transparan dalam pengadaan barang dan jasa, dan lalai dalam mencatat overlifting minyak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp33 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara kasus ini agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan. (FZR)