Kasus Korupsi Haji Sudah Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang kasusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan.
Kendati demikian, KPK menyebut kerugian negara yang timbul akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Usai dinaikkan kasusnya ke tahap penyidikan, KPK masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan lebih dulu memeriksa pihak-pihak terkait sebelum menentukan tersangka.
Menurutnya, KPK akan memeriksa terkait aliran dana, pemegang kebijakan kuota haji, dan pihak lainnya. Ini karena KPK menemukan adanya pergeseran kuota haji yang seharusnya 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.
Meskipun masih dalam pendalaman, Budi menyebut perkiraan kerugian yang telah dibahas bersama BPK, yakni lebih dari satu triliun rupiah. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada beberapa waktu lalu terkait kasus korupsi kuota haji. (FZR)