Kasus Tanah Tapin Dibuka Kembali Atas Atensi Presiden
Setelah sempat dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, yang melibatkan perusahaan sawit dan sejumlah individu yang dilaporkan oleh Winda Asriany, kembali dibuka atas perintah Presiden dan Kabareskrim.
Kamis kemarin (31/7), Winda menyerahkan bukti tambahan dalam pemeriksaan klarifikasi yang berlangsung di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya.
Winda Asriany bersama penasihat hukumnya menyerahkan bundel bukti dalam laporan penipuan dan penggelapan tanah yang melibatkan perusahaan sawit dan sejumlah individu di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Laporan ini sebelumnya sempat ditutup, namun dibuka kembali atas perintah dari Kabareskrim Polri. Winda juga mengapresiasi atensi dari Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar kasus ini kembali diproses.
Laporan awal Winda berkaitan dengan penyerahan sertifikat tanah miliknya kepada PT Agro Majuraya pada tahun 2015. Namun, kerja sama yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Pada April 2023, Winda baru mengetahui bahwa aset lahan tersebut telah berpindah tangan ke perusahaan lain, yakni PT Agrina Sawit Perdana, melalui PT Karisma Alam Persada.
Winda berharap penyidik bersikap objektif dan transparan dalam menuntaskan perkara yang sudah bergulir hampir empat tahun ini.
Hingga kemarin, pihak Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil klarifikasi dan langkah selanjutnya. (TIM)