Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual Anak di Kendari Terungkap
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual anak.
Empat pria diamankan dalam kasus ini dengan korban seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Konawe Selatan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan TPPO serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur tersebut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Empat terduga pelaku masing-masing berinisial KI, DI, DO, dan AR berhasil diamankan. Sementara korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar SMP yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Tiga terduga pelaku, yaitu KI, DI, dan DO, diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap korban di sejumlah hotel dan penginapan pada waktu yang berbeda.
Sedangkan terduga pelaku AR merupakan pemilik salah satu penginapan yang diduga turut mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku KI diduga melakukan aksinya pada Januari dan 26 Maret 2026. Pelaku DI diduga beraksi sebanyak dua kali pada Februari dan Maret 2026. Sementara pelaku DO diduga beraksi pada Januari dan kembali beraksi pada Februari 2026 bersama AR.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan TPPO, yaitu Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.