Kasus Videographer Amsal Sitepu Viral, Kejagung Siap Hadapi RDP dan Jelaskan Kerugian Negara
Kasus penyuntingan video yang viral di media sosial kini menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung menegaskan kesiapannya untuk memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk menghadapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan kasus yang viral tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam perkara ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar yang terbagi dalam sejumlah proyek dan pengadaan.
Modus yang ditemukan antara lain adanya ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pelaksanaan di lapangan.
Salah satunya adalah kegiatan yang dianggarkan dalam jangka waktu penuh, namun pada realisasinya hanya dilaksanakan sebagian meskipun pembayaran telah dilakukan secara penuh. Selain itu, ditemukan adanya penggandaan anggaran dalam sejumlah kegiatan, termasuk biaya produksi dan editing.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal Sitepu dengan pidana dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Namun dalam pleidoinya, Amsal menyanggah seluruh tuduhan tersebut.
Amsal menegaskan tidak memiliki niat jahat dan menyebut bahwa seluruh proses produksi video—mulai dari konsep, editing, hingga dubbing—merupakan bagian utuh dari karya audiovisual dan bukan merupakan upaya penggelembungan (markup) anggaran.
Besarnya atensi publik di media sosial ini mendorong Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin pagi kemarin.