Katib Syuriah PBNU Tegaskan Pencopotan Gus Yahya Sah
Polemik pemakzulan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus berlanjut.
Katib Syuriyah PBNU, KH. Sarmidi Husna, menegaskan surat pencopotan Yahya Cholil Staquf dari kursi Ketua Umum per 26 November 2025 sah dan memiliki kekuatan hukum.
KH. Sarmidi Husna menegaskan bahwa surat pencopotan Yahya Cholil Staquf dari kursi Ketua Umum PBNU sah dan memiliki kekuatan hukum.
Dengan surat tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Menanggapi perdebatan publik mengenai keabsahan surat dan isu terkait stempel digital, KH. Sarmidi menjelaskan terdapat kendala teknis pada sistem Digdaya persuratan PBNU.
Hal ini membuat stempel digital belum dapat terpasang seperti biasanya. Meski begitu, KH. Sarmidi menegaskan bahwa substansi keputusan Syuriyah tetap sah dan mengikat.
Mekanisme Penggantian dan Penyelesaian Sengketa
Selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, KH. Sarmidi menyebut kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.
Rais Aam akan memimpin PBNU hingga ditetapkan Penjabat Ketua Umum sesuai mekanisme internal PBNU.
KH. Sarmidi menegaskan, jika terdapat keberatan atas hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU, pihak yang keberatan dapat menempuh jalur penyelesaian yang tersedia, yaitu Majelis Tahkim NU.
Hal ini sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
KH. Sarmidi juga mengimbau warga NU dan masyarakat luas agar bersikap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025, meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Karena tidak ada pengunduran diri dalam kurun waktu tersebut, Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan KH. Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.