Kebijakan WFH Dalam Sepakan, Pramono Tak Terapkan di Hari Rabu
Pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu kali dalam sepekan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti arahan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu keputusan resmi serta petunjuk teknis yang akan diterbitkan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan WFH bagi ASN sebagaimana yang direncanakan oleh pemerintah pusat.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri acara halalbihalal di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Meskipun demikian, Pramono menegaskan bahwa hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan resmi terkait waktu pelaksanaan serta mekanisme kebijakan tersebut.
Pemprov DKI menurutnya tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tanpa adanya arahan yang jelas dari pusat.
Pramono menambahkan bahwa pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta akan patuh dan menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional.
Namun, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan menerapkan WFH pada hari Rabu.
Hal ini dikarenakan hari Rabu telah ditetapkan sebagai “Hari Transportasi Umum” di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam program tersebut, seluruh ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat maupun pulang bekerja.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat, mengurangi kemacetan, serta menekan polusi udara di ibu kota.
Dengan adanya program tersebut, Pemprov DKI menilai kehadiran ASN di kantor pada hari Rabu menjadi sangat penting sebagai bentuk percontohan.