Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Sebagai Saksi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa pagi.
Ia kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2023.
Nadiem Makarim, didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan langsung memasuki ruangan tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini bertujuan untuk mengklarifikasi temuan dari penggeledahan di kantor GoTo beberapa waktu lalu.
Selain Nadiem, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung juga memeriksa beberapa saksi lain terkait kasus ini.
Mereka termasuk mantan Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto, mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Andre Soelistyo, serta saksi berinisial FHK selaku Senior Division Manager PT Datascript.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara korupsi yang sedang disidik JAMPidsus.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Nadiem Makarim, setelah sebelumnya juga diperiksa Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025. (PTR)