Kejagung Perintahkan Kejari Jakarta Selatan Tahan Silfester Matutina
Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, satu tahun enam bulan penjara.
Meski telah divonis, Silfester saat ini masih bebas dan mengklaim kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjeratnya telah selesai.
Kejaksaan Agung menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, harus segera ditahan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Silfester dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan divonis satu tahun enam bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan putusan kasasi Mahkamah Agung harus segera dilaksanakan. Kejagung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menahan salah satu pentolan relawan Joko Widodo itu.
Sementara itu, Silfester Matutina mengklaim telah berdamai dan kini berhubungan baik dengan Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
Roy meminta kejaksaan negeri agar segera mengeksekusi putusan banding Mahkamah Agung yang memvonis Silfester hukuman satu setengah tahun penjara.
Silfester terjerat kasus hukum setelah dilaporkan Jusuf Kalla pada 2018 silam terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. (PTR)