Kejagung Sita Aset Zarof Ricar di Kasus Mafia Perkara
Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap, dan gratifikasi yang menjeratnya.
Total aset yang disita, yang diperkirakan bernilai Rp13 miliar, meliputi tujuh bidang tanah di Pekanbaru, Riau.
Aset yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan serta lima bidang tanah kosong di Pekanbaru. Seluruh tanah tersebut tidak atas nama Zarof, melainkan atas nama anaknya, RBP dan DCA.
Lima bidang tanah kosong memiliki luas total hampir 11.000 meter persegi. Sementara dua bidang tanah kosong lain di Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, memiliki luas hampir 2.500 meter persegi. Total keseluruhan aset yang disita mencapai lebih dari 13.000 meter persegi atau setara dengan 1,3 hektare.
Penyitaan ini dilakukan terkait perkara TPPU, suap, dan gratifikasi sepanjang tahun 2012–2022 di Jakarta serta dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2023–2024. (FZR)