Kejagung Tahan 11 Tersangka Kasus CPO Rugikan Negara Rp14 Triliun
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan sebelas orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME).
Sebelas tersangka tersebut terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.
Para tersangka dari unsur penyelenggara negara yaitu LHB selaku pejabat Kementerian Perindustrian, FJR selaku pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Mereka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dengan cara merekayasa klasifikasi komoditas.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi yang diklaim sebagai POME atau limbah.
Hal ini dilakukan agar komoditas tersebut dapat diekspor tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta membayar bea keluar dan pungutan sawit yang lebih rendah.
Akibat praktik manipulasi tersebut, kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga 14 triliun rupiah.
Saat ini, para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (JPTV)