Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Kasus Suap Tambang Nikel
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dan menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel.
Hery diduga menerima suap sebesar satu koma lima miliar rupiah untuk mengatur koreksi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP salah satu perusahaan tambang.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali membongkar praktik rasuah di sektor pertambangan.
Kali ini, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang baru saja dilantik Presiden Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka. Hery diduga menerima suap dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
Uang sebesar satu koma lima miliar rupiah diduga mengalir ke kantong Hery untuk memengaruhi kebijakan terkait perhitungan PNBP yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengeluarkan rekomendasi atau koreksi dari Ombudsman atas kebijakan Kementerian Kehutanan.
Hasilnya, PT TSHI diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran mereka yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat pasal tindak pidana korupsi serta Pasal 606 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Hery kini ditahan selama dua puluh hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ironisnya, penetapan tersangka ini hanya berselang enam hari setelah Hery Susanto resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode dua ribu dua puluh enam hingga dua ribu tiga puluh satu.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat Ombudsman seharusnya menjadi lembaga pengawas pelayanan publik dan antimaladministrasi. Pihak Kejaksaan Agung masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal suap tata kelola nikel ini.