Kejari Landak Musnahkan 1 Kg Sabu: Hasil Sitaan 27 Perkara yang Telah Inkracht
Upaya penegakan hukum di Kabupaten Landak terus dipertegas. Kejaksaan Negeri Landak memusnahkan puluhan barang bukti dari dua puluh tujuh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi, di mana barang bukti berupa lebih dari satu kilogram sabu turut dimusnahkan.
Suasana halaman kantor Kejaksaan Negeri Landak pada Kamis pagi tampak berbeda. Sejumlah petugas dari kejaksaan, kepolisian, hingga dinas kesehatan berkumpul untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti.
Total terdapat dua puluh tujuh perkara yang barang buktinya dimusnahkan, dengan kasus narkotika menjadi yang terbanyak.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai lebih dari seribu gram sabu serta sejumlah pil ekstasi. Selain itu, barang bukti dari kasus pencurian, penganiayaan, hingga pertambangan ilegal juga turut dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, dihancurkan menggunakan mesin pemotong, hingga dilarutkan dalam cairan deterjen untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus pelaksanaan putusan pengadilan guna mencegah penyalahgunaan barang bukti di gudang penyimpanan.
Kejaksaan Negeri Landak menegaskan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Landak.