Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara Pidana
Kejaksaan Negeri Landak melakukan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Landak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memusnahkan barang bukti dari 54 perkara pidana umum yang telah inkracht sejak Maret hingga Agustus 2025 di halaman kantor kejaksaan negeri pada Rabu pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan bervariasi, termasuk:
• Narkotika (sabu dan ekstasi).
• Senjata tajam.
• Hasil curian.
• Peralatan perjudian.
• Barang bukti dari kasus penggelapan dan pertambangan ilegal.
Dari 19 perkara narkotika, jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 169,405 gram dan ekstasi seberat 2,54 gram. Jumlah ini dianggap cukup besar untuk wilayah Landak.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan dan akan terus dilakukan secara berkala.
Sinergi antarlembaga penegak hukum di Kabupaten Landak diharapkan dapat terus terjaga dalam menjaga keamanan dan menanggulangi tindak pidana, khususnya narkotika. (DRI)