Kejari Musnahkan Dua Rakit Apung Barang Bukti Perkara PETI
Dua unit barang bukti lanting jack atau rakit apung perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sanggau di Sungai Kapuas, Jumat, 6 Februari 2026.
Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak lagi disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan barang bukti perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Kapuas, Jumat, 6 Februari 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong, berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau untuk memastikan upaya mengurangi dampak lingkungan negatif dari aktivitas pertambangan ilegal.
Kepala Seksi Pemulihan Aset, Pengelola Barang Bukti, dan Barang Rampasan Kejari Sanggau, Andre Orlando Siahaan, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti lanting jack atau rakit apung ini dilakukan atas dua perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menjadi bagian-bagian kecil menggunakan senso dan gerinda.
Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak lagi disalahgunakan. Ada dua unit lanting jack atau rakit apung beserta peralatan pendukung penambang emas ilegal yang dimusnahkan oleh Kejari Sanggau. (TEO)