Kejari Terima Tahap Dua Kasus Korupsi Dana Desa Sebemban
Kejaksaan Negeri Sanggau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
Dalam kasus ini tersangka insial PDIL selaku Kaur Keuangan Desa Sebemban, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, dengan kerugian mencapai satu miliar lebih.