Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana JKN
Kejaksaan Negeri Muna menahan dua pejabat Dinas Kesehatan yang diduga terlibat penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini ditaksir menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 miliar.
Dua Pejabat Dinkes Muna Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik Kejaksaan Negeri Muna resmi menahan dua pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berinisial T dan AZ.
Keduanya langsung digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pengelolaan BOK dan JKN periode 2023–2024.
• T menjadi tersangka karena menandatangani Surat Permintaan Pemeriksaan Belanja tanpa adanya laporan pertanggungjawaban keuangan dari pihak Puskesmas Lohia.
• AZ diduga lalai melakukan verifikasi atas penerimaan dan belanja dana BOK. Ia juga diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10% dari pencairan dana JKN Kapitasi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha.
(TIM)