Usut Korupsi Bauksit PT Laman Mining dan CSR Ketapang, Kejati Kalbar Koordinasi dengan BPKP
FOTO: Kejati Kalbar masih mendalami kasus dugaan korupsi ekspor bauksit PT Laman Mining dan penyalahgunaan dana CSR Napak Tilas Ketapang periode 2022–2024. (Sc.)
Pontianak — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengonfirmasi masih terus mendalami dua perkara dugaan tindak pidana korupsi berskala besar di wilayah Kalbar.
Dua perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pertambangan dan ekspor bauksit yang melibatkan PT Laman Mining, serta dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang periode 2022–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penanganan kedua perkara tersebut tetap berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Kejati Kalbar menyatakan bahwa tim penyidik masih intensif memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit penghitungan kerugian negara.
“Penyidik telah menggeledah lima lokasi pada Januari 2026 dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta penjualan ekspor bauksit PT Laman Mining,” tulis Kejati Kalbar dalam siaran resminya.
Rangkaian dokumen yang disita tersebut menjadi dasar utama bagi penyidik untuk mengusut tuntas indikasi penyimpangan dalam kegiatan operasional dan bisnis ekspor komoditas bauksit tersebut.
Sementara pada kasus dugaan korupsi dana CSR Napak Tilas Kabupaten Ketapang TA 2022–2024, tim penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat pada Desember 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa mengamankan bukti berupa dokumen-dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan erat dengan tata kelola, alokasi penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran kegiatan.
Wayan menyampaikan bahwa koordinasi dengan BPKP Kalimantan Barat terus dilakukan guna mendapatkan angka pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kedua kasus tersebut.
“Koordinasi dengan BPKP dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing penyidikan,” lanjut pihak Kejati.
Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum merilis nominal resmi kerugian negara dari kedua perkara tersebut karena masih menunggu hasil audit penghitungan final.
Pihak kejaksaan mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) selama proses hukum dan pembuktian di pengadilan masih berlangsung.