Tolak Hasil Mediasi Pemkab Ketapang, KT Pejurung Tapah Turus Minta PT PTS Hentikan Aktivitas
FOTO: Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus menolak hasil mediasi sengketa lahan 227,09 ha dengan PT PTS di Ketapang dan melayangkan somasi 2×24 jam. (Ist.)
Ketapang — Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus (KT PTT) menyatakan menolak secara tegas hasil mediasi sengketa lahan seluas 227,09 hektare dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS).
Kelompok tani menilai proses mediasi yang digelar di Kantor Bupati Ketapang pada 31 Agustus 2026 lalu tidak melibatkan ketua serta anggota yang diklaim sebagai pemilik hak sah atas lahan tersebut.
Penolakan resmi tersebut dituangkan oleh Ketua KT PTT sekaligus Tim Balaseribu, Evan Juliansyah, melalui surat resmi Nomor 03/PENOLAKAN-MEDIASI/KTPTT/IX/2026 yang ditujukan kepada Bupati Ketapang.
“Mediasi tidak melibatkan Ketua Kelompok Tani dan seluruh anggota Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus yang memiliki MOU dan SKT,” tegas Evan mengutip poin keberatan dalam surat tersebut.
Selain mempersoalkan keikutsertaan pihak dalam mediasi, KT PTT juga menyoroti status legalitas lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurut telaah BPN Kabupaten Ketapang serta Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, areal seluas 227,09 hektare tersebut berada di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PTS.
Atas dasar hal itu serta merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang mengenai larangan aktivitas perusahaan di luar HGU, KT PTT menilai berita acara kesepakatan nonlitigasi tersebut tidak valid dan tidak mengikat.
Guna menindaklanjuti penolakan tersebut, pihak kelompok tani mengonfirmasi telah melayangkan surat somasi resmi kepada manajemen PT PTS.
Somasi tersebut mendesak PT PTS untuk menghentikan seluruh operasional di areal 227,09 hektare, menandatangani surat pelepasan hak, serta membongkar pos satpam yang berdiri di atas lahan warga.
“Kami sudah mengirimkan surat somasi kepada PT PTS supaya tidak ada aktivitas di areal Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus karena tidak ada IUP dan HGU PT PTS di areal tersebut,” kata Evan dalam keterangannya pada Rabu, 23 September 2026.
Evan menegaskan bahwa pihak perusahaan diberikan batas waktu hingga 2 x 24 jam untuk merespons tuntutan tersebut.
Apabila tidak diindahkan, kelompok tani siap menempuh langkah penegakan hukum, termasuk penerapan sanksi mekanisme hukum adat setempat.
“Kami akan melakukan beberapa upaya hukum, termasuk menuntut hukum adat kepada PT PTS apabila tetap melakukan aktivitas di areal yang kami kuasai,” pungkas Evan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghimpun konfirmasi dan klarifikasi resmi dari manajemen PT Prakarsa Tani Sejati guna menyajikan pemberitaan yang berimbang.***