Keluarga Menangis Histeris! ABK Kapal 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun
Sidang vonis kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam berlangsung dramatis.
Terdakwa Fandi Ramadhan, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa, justru divonis lima tahun penjara. Putusan ini langsung memicu tangis dan kericuhan di ruang sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton yang diungkap di perairan Kepulauan Riau. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menilai Fandi Ramadhan berperan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal yang digunakan untuk mengangkut sabu dari Thailand menuju Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tiwik, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan, yang menjadi salah satu hal meringankan hukuman. Namun, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Putusan tersebut langsung disambut tangis keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Ibu terdakwa, Nirwana, bahkan menerobos ke arah kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis histeris. Suasana sidang sempat terhenti beberapa saat sebelum hakim ketua kembali melanjutkan persidangan dan meminta sikap dari jaksa maupun penasihat hukum terdakwa. Kedua pihak menyatakan masih pikir-pirkir atas putusan tersebut dan akan menentukan langkah hukum pada sidang berikutnya.
Ketegangan kembali terjadi saat petugas membawa terdakwa keluar dari ruang sidang. Keluarga terdakwa yang ingin menemui Fandi dicegah petugas sehingga terjadi tarik-menarik di dalam ruang persidangan. Sang ibu, Nirwana, menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan tetap meminta keadilan bagi anaknya yang diklaim tidak bersalah.
Vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.